Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) semakin kencang untuk memerangi aktivitas judi online di Indonesia.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen APTIKA) Kominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawasi akun-akun e-walley atau dompet digital yang terindikasi digunakan untuk judi online.
Hal ini dilakukan karena banyak ditemukan platform judi online yang menyediakan layanan pengiriman deposito dan penyimpatan uang tanpa menggunakan rekening bank.
Kominfo Awasi Akun E-Wallet Bandar
Pada tahap awal, lanjutnya pengawasan akun-akun e-wallet akan fokus pada bandar judi online. Dari sana, Kominfo bisa mendeteksi siapa saja yang main judi online di Indonesia.
Baca Juga: 5 Penyebab Orang Senang Main Judi Online
Terkait dengan pemblokiran rekening, ia mengatakan bahwa pihaknya akan fokus ke bandarnya. Jadi dari sana para pemainnya bisa terdata.
“Terkait pemblokiran, kami akan fokus dulu pada bandar-bandarnya, nanti pemain-pemainnya akan terdata juga tuh. Jadi bisa ,” kata Semuel dalam acara Ngopi Bareng di Kantor Kominfo, Jumat, 14 Juni 2024 kemarin.