Perangi Judi Online, Kominfo Awasi Akun E-Wallet Bandar

By Anisa
3 Min Read
Perangi Judi Online, Kominfo Awasi Akun E-Wallet Bandar (Foto: Pixabay)

Revisi PP Nomor 71 Tahun 2019

Samuel menambahkan bahwa kewenangan ini termuat dalam draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Karena, sebelumnya Kominfo sudah mengajukan pemblokiran untuk akun bank yang terlibat judi online. Bahkan jumlah akun yang diblokir sudah mencapai ribuan.

Baca Juga: Bikin Resah Masyarakat, Menko PMK Usul Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos

- Advertisement -

Sedangkan untuk pemblokiran akun e-wallet, ia menilai ini merupakan suatu fenomena baru.

Meski demikian, Samuel mengatakan bahwa pemblokiran akun e-wallet tak dilakukan oleh Kominfo, melainkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Leave a comment