Kominfo Ajak Masyarakat Gunakan Kanal Edukasi
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika pun mengajak seluruh pihak untuk memanfaatkan kanal tersebut untuk pemberantasan judi online.
Usman pun menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id, atau WhatsApp di 08119224545.
Baca Juga: Tak Sia-sia, DPR Nilai Kinerja Satgas Judi Online Mulai Berhasil
Dalam kesempatan itu, Dirjen Usman juga menyampaikan konsekuensi negatif judi online seperti kecanduan, kehilangan pekerjaan, keretakan keluarga, utang, dan sanksi hukum. Ia menegaskan pentingnya menjaga diri dan orang-orang terdekat dari bahaya judi online.
Karena itu, dengan kerja sama yang baik, lanjutnya praktik judi online dapat diminimalisir dan diberantas.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk membentengi diri dan bersama-sama menghentikan praktik judi online,” pungkas Dirjen Usman.