Pemenuhan Hak Perempuan
Peraturan ini akan memberikan perhatian pada pemenuhan hak perempuan sebagai korban dan menjadi pemantik ragam inovasi penanganan kekerasan. Selain itu juga adanya pelibatan semua pemangku tanggung jawab untuk menangani secara efektif dan komprehensif.
“Ragam platform berbasis teknologi juga menjadi peluang dalam memperkuat upaya penanganan kasus kekerasan berbasis gender, dan mendorong penegakan hukum, termasuk dalam hal pemberian sanksi administrasi dan memutus impunitas korban melalui hukum pidana,” kata Andy Yentriyani.
Sementara untuk menguatkan upaya pemulihan korban, inovasi diharapkan akan hadir dalam strategi mengalirkan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ke dalam dana bantuan korban (victim trust fund).
Dana tersebut dapat mengakomodir kebutuhan restitusi dan pemulihan bagi korban, pemanfaatan hak untuk dilupakan dalam UU TPKS, dan hukum adat yang kondusif bagi korban sebagai landasan living law yang diatur dalam KUHP.
Baca Juga: Tak Becus Urus Banjir, Kim Jong Un Eksekusi Mati Puluhan Pejabat Daerah
Ia melanjutkan ada ruang lain yang dapat menjadi bahan eksplorasi, yakni kode etik dalam penyelenggaraan profesi, penata ulangan perencanaan pembangunan dengan mitigasi bencana berbasis gender.