Anggota Komisi IX DPR RI Alifudin merespon penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo. Menurut Alifudin, keputusan tersebut berpotensi mencekik pekerja mandiri.
“Pertimbangan ini merujuk pada kemungkinan hadirnya beban keuangan tambahan yang signifikan bagi para pekerja mandiri. Pada Pasal 15 ayat (5a), dijelaskan bahwa landasan kalkulasi besaran simpanan peserta pekerja mandiri ditentukan oleh jumlah gaji yang dilaporkan,” ujar Alifudin dalam keterangan resminya, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Tuai Pro Kontra, Anggota DPR Angkat Bicara Soal Iuran Tapera
Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu ini, imbuh Anggota DPR RI dari Dapil Kalimantan Barat tersebut, pemotongan pendapatan pekerja dapat berdampak pada kemerosotan daya beli dan kualitas hidup yang substansial.
“Memang benar, kehadiran Tapera mampu menjadi jembatan untuk memastikan masyarakat memiliki akses kepemilikan rumah di masa yang akan datang. Namun, tidak semua masyarakat yang bekerja itu sejahtera,” tandas Alifudin.
Baca juga: Ramai Jadi Pembicaraan, Ini Pengertian Tapera yang Bukan Tambah Penderitaan Rakyat