Tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle 2014 di Badan SAR Nasional (Basarnas) ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun tiga tersangka yang ditahan adalah mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB), mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS), serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).
Ketiganya tersangka ini pun ditahan oleh KPL selama 20 hari pertama. Kasus ini diketahui merugikan negara Rp 20,4 miliar.
Basarnas Ajukan Anggaran Truk Angkut
Diketahui bahwa Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menceritakan awal mula kasus ini saat Basarnas mengajukan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar pada 2013.
Baca Juga: Cegah Hoaks Pilkada Serentak 2024, Akademisi di Provinsi Bali Dorong OKP Berperan Aktif
Setelah DIPA Basarnas ditetapkan pada awal Januari 2024, Max diduga memberikan daftar calon pemenang lelang ke Anjar dan tim Pokja Pengadaan Basarnas.
“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle yang akan dimenangkan oleh PT TAP (Trikarya Abadi Prima), yaitu perusahaan yang dikuasai dan dikendalikan oleh saudara WLW (William Widarta),” ucap Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024.