INVERSI.ID- Kesepakatan jadwal untuk pilkada ulang jika kotak kosong menang dihasilkan dalam rapat kerja antara Komisi II DPR, Kemendagri, KPU RI, DKPP dan Bawaslu. Dalam kesepakatan tersebut, dijadwalkan bahwa pilkada dilakukan pada September 2025.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, beberapa poin disimpulkan termasuk jadwal pilkada ulang jika suatu daerah dimenangi kotak kosong.
Baca juga : Kepala MAN Sudah 2 Kali Tegur Siswi dan Guru Pemeran Video Syur di Gorontalo
“Terhadap daerah yang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hanya terdiri dari Pemilihan 1 Pasangan Calon Kepala Daerah dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP secara bersama menyetujui Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang diulang kembali akan diselenggarakan pada bulan September 2025,” hasil poin kesimpulan tersebut.
Lawan kotak kosong yang kalah bisa mencalonkan kembali
Doli juga menyampaikan saat wilayah yang berisi calon tunggal melawan kotak kosong di Pilkada 2024 ada 37 daerah. Jumlah tersebut turun dari angka sebelumnya yakni 41 daerah.
Doli mengungkit komitmen dari para stakeholder bahwa pilkada ulang jangan sampai digelar lebih dari setahun sejak pilkada serentak dilaksanakan pada November 2024.
“KPU kemudian membuka lagi ya, membuka lagi dua hari masa pendaftaran. Dan sekarang yang tadinya 41, tinggal ada 37 daerah yang sekarang hanya punya calon tunggal. Nah minggu lalu itu kan kita keputusannya pelaksanaan pilkada ulangnya itu tidak boleh lebih dari satu tahun,” ujar Doli usai rapat.
Baca juga : Biodata dan Profil David Hakim, Diduga Pemeran Pria di Video Syur Guru dan Siswi Gorontalo
Doli menjelaskan, nanti saat gelaran pilkada ulang, calon tunggal yang telah kalah melawan kotak kosong diperbolehkan mencalonkan lagi. Dia menyebut tidak ada aturan yang melarang pencalonannya pasangan yang kalah.
“Boleh, karena di dalam undang-undang itu dimungkinkan untuk mereka mencalonkan lagi,” ujar Doli.