KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri, Apa yang Terjadi?

By DP
3 Min Read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan mencegah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri. (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengambil langkah signifikan dengan mencegah Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, untuk bepergian ke luar negeri.

Langkah ini diambil setelah Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Tindakan pencegahan ini berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2024 dan dijadwalkan berlangsung selama enam bulan. Namun, tidak menutup kemungkinan masa pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

- Advertisement -

Dilansir dari Antara, juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi langkah ini dan menyatakan bahwa keberadaan Sahbirin sangat penting dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pada 8 Oktober 2024, KPK secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Sahbirin Noor. Selain dirinya, ada sejumlah pejabat lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, antara lain:

  • Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
  • Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel.
  • Ahmad, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam.
  • Agustya Febry Andrean, Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Tidak hanya itu, dua orang tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, juga terlibat dalam kasus ini.

Leave a comment