INVERSI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan senilai Rp89 miliar ke Kementerian Keuangan. Penyerahan tersebut dalam rangka menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto mengatakan, KPK terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
“Ini dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan,” kata Mungki Hadipratikto di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024, seperti dilansir dari Antara.
Mungki mengatakan serah terima barang rampasan negara dilaksanakan di Gedung Djuanda Kemenkeu Jakarta.
Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Ketua DPD Gerindra Malut Terkait Kasus Suap Abdul Gani
Kegiatan serah terima ini, lanjut Mungki, merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali.