INVERSI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengizinkan calon wakil gubernur Jakarta, Rano Karno, untuk menggunakan nama panggung “Si Doel” dalam kampanye dan pada surat suara Pilkada Jakarta 2024.
Ketua Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan dalam rapat pleno di Kantor KPU Jakarta pada Minggu, 22 September 2024, bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait penggunaan nama “Si Doel” oleh Rano Karno. Menurutnya, Rano Karno telah menunjukkan surat penetapan dari pengadilan yang memungkinkan penggunaan nama tersebut pada Pilkada Jakarta.
Pada 18 September 2024, KPU menerima masukan dari masyarakat yang mengusulkan agar nama “Si Doel” dicantumkan di surat suara Pilkada Jakarta.
Masyarakat merasa lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel dalam sinetron “Si Doel Anak Sekolahan.”
Setelah melakukan klarifikasi pada 21 September 2024, Rano Karno dikonfirmasi telah mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggunakan nama “Si Doel.”
Dokumen yang diserahkan mencantumkan penetapan pengadilan dengan Nomor 899/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Sel, yang menyatakan bahwa nama Rano Karno, Haji Rano Karno, Haji Rano Karno SI.P, dan Si Doel merujuk pada orang yang sama.
Dengan dasar tersebut, KPU DKI Jakarta menetapkan bahwa nama “Si Doel” dapat digunakan dalam pencalonan Rano Karno sebagai cawagub. Rano memang dikenal luas melalui perannya dalam sinetron tersebut.