INVERSI.ID- Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) resmi menetapkan jumlah kursi partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada pemilu 2024.
Jumlah kursi tersebut akan diisi oleh para Anggota DPR periode 2024 hingga 2029 mendatang.
Baca juga : Telegram Buka Suara Setelah Bosnya Ditangkap Otoritas Keamanan Prancis
1. Penetapan dilakukan KPU dalam rapat pleno
Rapat Pleno terbuka dilakukan dilakukan di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024) untuk penetapan jumlah kursi DPR RI.
“Memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum tahun 2024,” kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifudddin.
2. PDIP, Golkar, Gerindra masuk tiga besar parpol dengan raihan kursi DPR RI terbanyak
Dalam paparan tersebut, KPU mengungkap bahwa kursi DPR terbanyak diraih oleh PDI Perjuangan (PDIP). Partai berlambang kepala banteng moncong putih itu berhasil mengoleksi 110 kursi dari total suara yang dikantongi 25.384.673 suara.
Di posisi kedua, Partai Golkar menempel ketat PDIP dengan selisih 8 kursi. Partai yang dikomandoi oleh Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum itu meraih 102 kursi dengan capaian 23.208.488 suara sah.
Kemudian diikuti Partai Gerindra mengekor di posisi ketiga, dengan raihan 86 kursi DPR dan suara sah yang dikoleksi sebanyak 20.071.345 suara.