Kronologi Pembubaran Paksa dan Penyerangan Diskusi Kemang Versi Refly Harun

By DP
4 Min Read
Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengungkapkan kronologi pembubaran paksa dan penyerangan diskusi di Kemang yang dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional oleh sekelompok orang tak dikenal (OTK). (Foto: Antara)

Intel Jadi Korban

Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy, menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari aksi unjuk rasa yang menuntut pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang. Polisi dari Polsek Mampang melakukan pengamanan di lokasi, dan sempat terjadi gesekan antara massa dengan polisi yang berusaha merangsek masuk ke hotel.

Sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10-15 orang berhasil masuk melalui pintu belakang hotel saat polisi sedang berjaga di depan. Mereka merusak properti dan mencopot spanduk yang terpasang di ruang diskusi.

Baca Juga: Permintaan Anies Baswedan pada Kapolri Soal Penyerangan Diskusi Kemang, Usut Tuntas

- Advertisement -

Wakapolda menegaskan bahwa tidak ada unsur pembiaran dari pihak kepolisian, dan ada anggota polisi, termasuk dari intelijen yang mengenakan pakaian sipil, menjadi korban dalam insiden ini. Hingga kini, polisi masih mengejar sejumlah pelaku terkait kejadian tersebut.

Dua Orang Jadi Tersangka

Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy menyebutkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu FEK sebagai koordinator lapangan dan GW yang melakukan perusakan di dalam ruangan. Kedua tersangka juga diduga melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel dan polisi.

Selain itu, tiga orang lainnya, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM, turut ditangkap karena terlibat dalam pembubaran dan perusakan. Polisi menegaskan tidak akan mentolerir aksi premanisme dalam bentuk apa pun.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment