Pembunuhan Pengusaha Aksesoris di Bekasi
Pada 25 Juni 2024, pelaku masih mencoba mengeksekusi korban tetapi Kembali agal untuk yang ketiga kali.
“(Tanggal) 25 Juni para pelaku ini tiba di Kampung Serang sekitar pukul 24.00. Kemudian pada malam itu juga gagal melakukan eksekusi,” tambah Twedi.
Pelaku kemudian melancarkan aksi pada tanggal 27 Juni 2024 dengan mencekik dan memukul korban dengan menggunakan helm.
“Pukul 03.30 WIB, yang pertama pelaku melakukan pencekikan ke korban kemudian melakukan pemukulan kepada korban menggunakan helm. Mencekik dan memukul sehingga korban meninggal dunia,” Pungkas Twedi.
Baca juga: Kronologi Nurillah Anzani Diduga Dianiaya Alvin Maulana Putra sejak 2023
Pelaku berjumlah tiga orang, yang terdiri dari istri korban J (45), anak kandung SN (22), dan pacar anaknya, HP (22).
Menurut pengakuan pelaku J, mereka melakukan pembunuhan berencana karena merasa sakit hati buntut sang suami berutang ke teman-temannya. Namun, korban tak kunjung melunasi.
“Istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya. Korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup,” kata Twedi.
Tak hanya itu, anak pertama korban SN juga sakit hati karena tidak kunjung mendapatkan restu menikah dengan HP.
“Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tetapi tidak kunjung diberi restu untuk menikah oleh korban,” kata Twedi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.