Persoalannya, saat itu lanjut Jogi, ketika ada masukan yang masuk salah kepada ayah korban Eky anggota reserse narkoba bernama Rudiana melakukan aksi diluar prosedur dengan anggotanya menangkap mereka yang sedang nongkrong.
“Mereka dibawa ke ruang narkoba disitulah terjadi tanpa surat perintah penangkapan.
Akhirnya dengan kondisi mereka babak belur dan tidak berdaya diserahkan ke Reskrim akhirnya mereka tanda tangan dalam BAP,” ujarnya.
Jogi memastikan bahwa tersangka ini kumpulan buruh bangunan, bukan geng motor.
“Jadi yang menjadi barang bukti bambu dan batu tidak ada hubungannya karena utuh, ” jelasnya.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Mulai Pemeriksaan Ribuan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Jogi menegaskan bahwa omong kosong bambu dan batu dipakai untuk kepala orang.
“Untuk itu pada saat Polda Jabar akan dilakukan rekontruksi kami hadir hanya mau 2 adegan pertama di depan rumah Bu nining dan di rumah pak RT,” tuturnya.
Selanjutnya, kata Jogi, karena anaknya pak RT di bawa ke polres bersama dengan mereka tapi apa yang terjadi. Pak RT jemput anaknya diberikan lolos dan lain diberikan hukuman seumur hidup
“Ke 8 orang itu tidak mengenal DPO itu, 7 orang berteman saling tetangga dan 1 tersangka Rivaldi tersangka kasus yang berbeda,” pungkasnya.