Kuasa Hukum Hadirkan 9 Saksi Fakta dalam Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi Batal

By DP
3 Min Read
Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. (Foto: Antara)

Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Selasa, 30 Juli 2024, menghadirkan beberapa saksi fakta.

Salah satunya adalah Dedi Mulyadi, yang dijadwalkan sebagai saksi fakta bersama dengan 9 saksi lainnya.

Namun, Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta, batal memberikan kesaksiannya dalam sidang PK Saka Tatal ini.

- Advertisement -

“Rencana akan kami hadirkan 9 saksi fakta. Pertama Aldi, Selis dan Jaka, Liga Akbar, Mega dan Widi, Dedi Mulyadi, Yudi Nainggolan, Muktar, Marwan dan Dede,” kata salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.

Baca Juga: Momen Dedi Mulyadi Tinggalkan PN Cirebon, Akibat Gagal Jadi Saksi Saka Tatal

Namun demikian, tidak semua saksi fakta dapat memberikan keterangan mereka. Saksi Dede berhalangan hadir dalam sidang kali ini. Farhat Abbas menilai bahwa Dede adalah saksi kunci dalam kasus Vina Cirebon yang ditemukan oleh Dedi Mulyadi.

Dede dianggap sebagai saksi yang sangat diharapkan kehadirannya dalam sidang PK Saka Tatal. Oleh karena itu, Farhat Abbas meminta mantan Bupati Purwakarta untuk membujuk Dede agar hadir dalam persidangan.

Leave a comment