Kuasa Hukum Hadirkan 9 Saksi Fakta dalam Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi Batal

By DP
3 Min Read
Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. (Foto: Antara)

Liga Akbar Mencabut Kesaksiannya

Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Liga Akbar Cahyana mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang pernah dibuatnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun lalu. Pencabutan BAP tersebut dilakukan saat ia menjadi saksi dalam sidang peninjauan kembali (PK) salah satu terpidana kasus tersebut, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri Cirebon pada Selasa, 30 Juli 2024.

Dalam sidang tersebut, Liga Akbar menyatakan bahwa kesaksiannya pada tahun 2016 tidak sesuai dengan fakta. Dia mengklaim bahwa keterangannya saat itu diarahkan oleh penyidik.

“Yang mengarahkan isi BAP itu penyidik,” tutur Liga Akbar saat menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum Saka Tatal.

- Advertisement -

Baca Juga: Murni Kecelakaan, Kuasa Hukum Saka Tatal Tegaskan Kasus Vina-Eky Bukan Pembunuhan

Liga Akbar juga menyatakan bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Dia mengaku menjadi saksi setelah menerima telepon dari ayah Eky, Iptu Rudiana, yang merupakan anggota kepolisian. Rudiana, menurut Liga Akbar, meneleponnya dua pekan setelah kejadian.

“Saya ditelepon oleh Pak Rudiana,” tuturnya.

Setelah itu, Liga Akbar mengaku diajak bertemu oleh Rudiana. Keduanya berbicara empat mata di dalam sebuah mobil sambil berkeliling Kota Cirebon. Dalam pertemuan itulah Rudiana meminta Liga Akbar menjadi saksi.

Leave a comment