INVERSI.ID – Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, menyatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung meskipun Jessica telah mendapatkan pembebasan bersyarat.
Pengajuan PK ini dilakukan karena ada fakta baru terkait kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.
“PK tetap jalan, pekan depan kami akan daftarkan,” ujar Hidayat Bostam setelah menjemput Jessica dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta, pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Dikutip dari Antara, Hidayat menegaskan bahwa pengajuan PK ini adalah langkah hukum yang ditempuh karena tim kuasa hukum telah menemukan bukti atau novum baru terkait dengan kasus pembunuhan berencana dalam kasus kopi sianida.
Baca Juga: Respons Kemenkumham Soal Jessica Wongso yang Ucapkan Terima Kasih Usai Bebas Bersyarat
“Ada novum baru. Kalau enggak ada novum, enggak mungkin kami mengajukan PK,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Jessica merasa senang dan terharu setelah akhirnya menghirup udara bebas, serta ingin segera pulang ke rumah setelah menyelesaikan urusan administrasi terkait kebebasannya.