Jessica Wongso Bebas
Jessica resmi keluar dari penjara pada pukul 09.36 WIB dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya. Terpidana yang kasusnya sempat viral pada tahun 2016 tersebut kemudian mengunjungi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk mengurus administrasi pembebasannya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mendapatkan pembebasan bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Dapat Remisi 4,9 Tahun, Jessica Wongso Bebas Bersyarat hingga Bikin Kaget Otto Hasibuan
“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso menerima pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” ujar Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.