Tim Kuasa hukum Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon berencana untuk melaporkan ayahanda almarhum Eky, Iptu Rudiana karena diduga mengarang cerita di kasus yang terjadi tahun 2016 lalu.
Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan bernama Muchtar Effendi pada Rabu, 19 Juni 2024.
“Kenapa kami berencana melaporkan Rudiana, karena alur cerita peristiwa pidana yang dibuat oleh Polisi, kemudian dipakai oleh Jaksa untuk membuat dakwaan itu asalnya dari laporan Rudiana,” ungkap salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, Rabu, 19 Juni 2024.
Tangkap 8 Orang Sudah Diadili
Muchtar menjelaskan pada 31 Agustus 2016 atau tiga hari setelah kematian Eky dan Vina, Rudiana menangkap delapan orang yang saat ini diadili. Kedelapan orang tersebut pun dianggap pelaku pembunuhan Eky dan Vina.
“Rudiana juga yang meporkan ke Reskrim Polres Cirebon Kota. Setelah dia mengamankan yang delapan orang terpidana itu,” lanjut Muchtar.