Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku kecewa atas jawaban ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dalam sidang praperadilan di PN Bandung pada Kamis, 4 Juli 2024.
Salah satu tim kuasa hukum Pegi bernama Muchtar Effendi menilai bahwa pendapat Prof Agus Surono selaku guru besar Universitas Pancasila, Jakarta tidak independen.
Menurutnya, saat kubu Pegi melontarkan pertanyaan, dia pun menjawab sesuai dengan keahliannya. Pertanyaan di dalam praperadilan menjadi pertanyaan pokok perkara.
“Begitu kita melontarkan pertanyaan, dia menjawab sesuai keahliannya, jadi jangan menilai ini pertanyaan prapradilan, ini pertanyaan pokok perkara. Jawab saja,” kata salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi.
Jika pertanyaan yang dilontarkan timnya masuk ke pokok perkara atau prapradilan biarkan majelas hakim yang menilai.
“Jadi sungguh tidak independen,” lanjutnya.
Kubu Pegi Setiawan sebut Jawaban Ahli Tidak Berkembang
Ia mengatakan bahwa jawaban ahli tersebut tidak berkembang karena selalu bermuara pada dua alat bukti.
“Ditanya ini, jawabannya dua alat bukti, ditanya itu jawabannya dua alat bukti. Jadi tidak berkembang jawaban ahli ini,” lanjutnya.
Baca Juga: 4 Alasan Polda Jabar Tegaskan Pegi Setiawan Benar Pegi Perong