Tim kuasa hukum Saka Tatal diwakili oleh Farhat Abbas dan Krisna Murti mengungkapkan hasil sidang perdana peninjauan kembali (PK). Ia mengatakan kasus Vina dan Eky bukan pembunuhan, namun murni kecelakaan.
Farhat Abbas menyampaikan bahwa sidang PK dalam kasus Vina Cirebon dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon berjalan dengan damai dan tenang.
Majelis hakim dalam sidang PK ini pun menunda persidangan hingga hari Jumat, 26 Juli 2024.
Kematian Vina-Eky Bukan Pembunuhan
Farhan menjelaskan sidang perdana PK itu disimpulkan bahwa kematian Vina bukanlah karena pembunuhan, namun karena kecelakaan sesuai dengan olah TKP di Polsek Talun.
“Sidang ini ditunda hari Jumat jam 9 pagi. Hari ini jelas kesimpulan sidangnya bahwa, kematian ini bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan. Tapi murni karena kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun,” kata Farhat.
Baca Juga: Jadwal Sidang Peninjauan Kembali Saka Tatal, Tim Kuasa Hukum Persiapkan Bukti
Dalam kesempatan itu, Farhat Abbas juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang turut mendukung dan mendoakan tim kuasa hukum Saka Tatal.