Pihak Saka Tatal Serahkan Berkas
Sedangkan Krisna Murti mengatakan kesimpulan sidang PK itu, majelis hakim sudah menerima berkas-berkas dari pihak Saka Tatal untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung.
“Tadi jelas bahwa dikatakan oleh Majelis, Sidang PK hari ini hanya menerima memori PK yang dibacakan. Artinya mereka hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung,” kata Krisna.
Baca Juga: Ajukan Gugatan PK, Terpidana Saka Tatal dalam Kasus Pembunuhan Vina akan Jalani Sidang
Diketahui bahwa kuasa hukum Saka Tatal telah mengajukan 10 novum baru yang diyakini kematian Vina dan Eky adalah kecelakaan.
Saka Tatal merupakan pelaku pembunuhan Vina dan Eki yang sudah menjalani hukuman. Berbeda dengan 7 pelaku lainnya, Saka dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada 27 Mei 2017.
Putusan itu jauh lebih ringan disbanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.
Dari total hukuman yang dijalani Saka, ia hanya menjalani 4 tahun kurang karena mendapatkan remisi. Pria berumur 23 tahun ini bebas dari penjara pada bulan April 2024 silam.