LaNyalla Ajak Jaga Filosofi Tiga Tungku saat Bertemu dengan Forkopimda Se-Papua Barat Daya

By DP
5 Min Read
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang merupakan Senator asal Jawa Timur, mengingatkan masyarakat Papua Barat Daya untuk terus menjaga dan mempertahankan Filosofi “Tiga Tungku”. (Foto: Lanyalla Center)

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, yang merupakan Senator asal Jawa Timur, mengingatkan masyarakat Papua Barat Daya untuk terus menjaga dan mempertahankan Filosofi “Tiga Tungku”.

“Ketiga Tungku itu adalah memastikan kerukunan, kebersamaan dan semangat gotong-royong tetap terjaga dan berlangsung dengan baik. Itulah modal kita ke depan membangun Indonesia dan membangun Papua,” ungkap LaNyalla dalam sambutannya saat ramah tamah dengan forum Forkopimda se-Papua Barat Daya di Hotel Swissbell, Sorong, pada Sabtu, 6 Juli 2024.

LaNyalla juga menanggapi aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang baru-baru ini disampaikan di Jakarta mengenai Kebijakan Afirmatif terkait Orang Asli Papua. MRP menyampaikan dua isu penting: pertama, agar tidak hanya Gubernur yang dijabat oleh Orang Asli Papua (OAP), tetapi juga Bupati dan Walikota; kedua, agar definisi Orang Asli Papua dalam Undang-Undang direvisi.

- Advertisement -

Baca Juga: LaNyalla Berharap Pendidikan dan Olahraga Dukung Papua Barat Daya Menuju Indonesia Emas 2045

“Memang tidak ada salahnya, MRP mengajukan aspirasi tersebut. Karena yang paling tahu kearifan lokal Papua, tentu Orang Asli Papua. Apalagi sebenarnya ada ruang di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 di Pasal 1 Ayat (2). Sehingga harus dikaji lebih mendalam, apakah kewenangan khusus Provinsi Papua untuk mengatur berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, dapat dikaji dari perspektif aspirasi MRP, agar Bupati dan Walikota juga harus Orang Asli Papua,” jelasnya.

LaNyalla menambahkan, untuk mendorong Legislasi Review di DPR diperlukan kajian yang komprehensif dengan melibatkan semua pihak, terutama eksekutif, yaitu Presiden. Pembentukan Undang-Undang sepenuhnya merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden.

“Kami di DPD RI hanya dapat mendorong dan ikut membahas. Karena kewenangan yang diberikan Konstitusi masih sebatas itu. Sehingga Aspirasi ini harus dibicarakan secara komprehensif dan ditinjau dari semua aspek,” tegas mantan ketua umum PSSI tersebut.

“Sehingga ditemukan jalan keluar yang juga Konstitusional. Maka dari itu, kami ke depan akan terus memperkuat peran DPD agar lebih bertaji,” lanjutnya.

Baca Juga: Ingatkan Penyelesaian Surat Ijo Saat Dikunjungi Menteri ATR/BPN, Ketua DPD : Tunggu Aksi Mas AHY

Leave a comment