INVERSI.ID – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam proposal Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, mengemukakan gagasan mengenai kemungkinan keterlibatan anggota parlemen dari unsur non partai politik dalam proses pembentukan undang-undang.
Menurut LaNyalla, langkah ini penting untuk memperkuat kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945.
Dalam proposal bertajuk “Pemilihan Anggota Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)”, LaNyalla memaparkan tiga alasan utama di balik penelitian ini. Pertama, adalah penerapan prinsip kedaulatan rakyat yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.
“Kedua, penerapan prinsip kedaulatan salah satunya diwujudkan dalam bentuk kedaulatan perwakilan untuk memilih perwakilan-perwakilan daripada rakyat melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu),” ujar LaNyalla pada Kamis, 5 September 2024.
Ketiga, ia menambahkan bahwa pengisian lembaga perwakilan mencerminkan prinsip demokrasi, di mana rakyat berkuasa melalui sistem perwakilan. “Khususnya dalam demokrasi perwakilan rakyat,” tegasnya.
Baca Juga: LaNyalla: Sidang Paripurna Luar Biasa DPD RI Putuskan Pemilihan Pimpinan dengan Sistem Paket
LaNyalla menyoroti kuatnya pengaruh partai politik terhadap anggota parlemen yang berasal dari partai, yang menurutnya membatasi kebebasan wakil rakyat dalam mengambil keputusan. Dominasi fraksi, yang merupakan perpanjangan tangan partai, seringkali membatasi ruang gerak wakil rakyat.
“Sehingga sebagai penyeimbang, pembentukan Undang-Undang, sekaligus sebagai bagian dari public meaningful participation, diperlukan double check mechanism, melalui anggota parlemen dari unsur non partai yang memiliki kewenangan yang sama sebagai pembentuk Undang-Undang,” jelasnya saat mempresentasikan proposalnya.