Anggota DPD RI Peserta Pemilu
Ia menambahkan bahwa anggota DPD RI, yang dipilih melalui pemilu dari jalur non partai politik atau independen, seharusnya diberi kewenangan yang lebih besar. Hal ini akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi warga negara untuk mewakili aspirasi rakyat, terutama dalam proses pembentukan undang-undang yang mengikat seluruh warga negara.
“Dalam demokrasi perwakilan, fungsi pemerintahan dialihkan dari warga negara kepada organ-organ negara, di Indonesia, organ negara yang memiliki wewenang pembentuk Undang-Undang hanya DPR RI dan Pemerintah. Sedangkan DPD RI yang juga dipilih melalui Pemilu, hanya mengusulkan, ikut membahas dan memberi pertimbangan. Tetapi bukan pembentuk Undang-Undang,” jelas LaNyalla.
Dalam ujian tersebut, Prof Dr Suparto Wijoyo, S.H., M.Hum bertindak sebagai Promotor dan Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono, SE., M.Si sebagai Ko-Promotor. Tim penguji lainnya termasuk Prof Dr Mas Rahmah, S.H., M.H., LL.M, Dr Ellyne Dwi Poespasari, S.H., M.H., Dr Soelistyowati, S.H., M.H., Dr Sukardi, S.H., M.H., dan Dr Prawitra Thalib, S.H., M.H.
Baca Juga: LaNyalla Janji Perjuangkan Keberadaan Kerajaan dan Kesultanan Nusantara
Para penguji memberikan apresiasi terhadap gagasan orisinil LaNyalla. Dr Sukardi mengungkapkan bahwa LaNyalla telah menunjukkan konsistensi dalam pemikiran dan idealismenya sejak menyelesaikan studi S2 hingga kini.
“Saya mengikuti ide dan gagasan Pak LaNyalla sejak beliau menyelesaikan studi S2-nya. Hingga ujian proposal program Doktoral ini, saya melihat konsistensi pemikiran dan idealisme itu masih terjaga. Saya apresiasi hal tersebut,” katanya.
Setelah diskusi mendalam, proposal Doktoral LaNyalla dinilai sangat memuaskan dengan perolehan nilai sempurna, yaitu A. Prof Suparto berharap LaNyalla dapat menyelesaikan penelitiannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.