Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, dalam proposal Program Doktor Hukum dan Pembangunan di Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, mengemukakan gagasan mengenai kemungkinan keterlibatan anggota parlemen dari unsur non partai politik dalam proses pembentukan undang-undang. (Foto: Lanyalla Center)
Dalam proposal bertajuk “Pemilihan Anggota Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Unsur Non Partai Politik (Independen)”, LaNyalla memaparkan tiga alasan utama di balik penelitian ini. Pertama, adalah penerapan prinsip kedaulatan rakyat yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945.