OJK Tak Dapat Bekerja Sendiri
Namun demikian, LaNyalla menekankan bahwa OJK tidak dapat bekerja sendirian. Dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak, termasuk lembaga keuangan dan aparat penegak hukum, untuk memperkuat upaya tersebut.
“Di sinilah perlunya kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, kepolisian dan pihak terkait lainnya. Dengan kerjasama itu penyalahgunaan sistem keuangan untuk transaksi judi online dapat diminimalisir, sehingga ekosistem keuangan di Indonesia lebih aman dan terpercaya,” tambahnya.
Selain upaya tersebut, LaNyalla juga menekankan pentingnya edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.
“Masyarakat juga harus terus diingatkan akan bahaya dari judi online. Karena sejauh ini kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang masih mudah terkena tipu daya judi online, bahkan sudah menyebar di hampir seluruh daerah di Indonesia,” ujar LaNyalla.
Sebelumnya, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, menyatakan bahwa OJK telah meminta lembaga keuangan untuk mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan seperti judi online. Hingga saat ini, OJK telah memblokir 6.400 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas tersebut.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.