INVERSI.ID – Sejumlah warga Surabaya, Jawa Timur, menyampaikan aduan kepada Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait dugaan kasus mafia tanah yang mereka alami.
Warga, yang terdiri dari para ahli waris tanah yang kini menjadi objek sengketa dengan pihak pengembang, berharap agar LaNyalla dapat membantu menyelesaikan permasalahan mereka yang sudah berlarut-larut.
Salah satu pelapor, Budi Mulyono, menyampaikan aduannya atas nama ahli waris Darmawan, yang tengah bersengketa dengan pengembang perumahan di Surabaya.
“Pak Darmawan memiliki dua kavling tanah, dan salah satu kavling tersebut masih dalam sengketa serta sedang di tahap Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan,” ujar Budi, Rabu, 30 Oktober 2024.
Baca Juga: LaNyalla Dorong KONI Jatim Perkuat Persiapan Atlet
Budi menjelaskan bahwa sebagai ahli waris, mereka memiliki bukti kepemilikan tanah yang lengkap, termasuk sertifikat jual beli dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1991.
Namun, masalah muncul saat pihak pengembang melakukan gugatan dengan hanya menggunakan kuitansi sebagai bukti kepemilikan dan berhasil memenangkan kasus ini di tingkat pengadilan hingga ke Mahkamah Agung.
“Kami merasa bukti kepemilikan tanah yang kami miliki telah diabaikan oleh pengadilan,” tutur Budi.