Win-win Solution Ala LaNyalla
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menjelaskan bahwa persetujuan mengenai pemilihan Pimpinan DPD RI dengan sistem paket merupakan hasil negosiasi dan kesepakatan antara dua pihak yang akan maju dalam pemilihan tersebut.
“Kubu Pak Nono dan saya menginginkan pemilihan dengan sistem paket, sedangkan kubu Pak Najamudin tidak menginginkan ada pasal yang mensyaratkan calon pimpinan DPD RI bebas dari sanksi pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI,” jelasnya.
Baca Juga: Bertemu Sahabatnya, LaNyalla: Allah Itu Maha Menjaga Semuanya
Untuk mencapai solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, lanjut LaNyalla, kubu Nono Sampono setuju untuk menghapus pasal tentang kebebasan dari sanksi etik, sementara kubu Sultan Baktiar Najamudin setuju dengan sistem pemilihan paket.
Menurut pasal 91 Tata Tertib DPD RI, pemilihan Pimpinan DPD dilakukan melalui sistem paket. Setiap paket pimpinan harus mencerminkan keterwakilan sub wilayah sesuai Pasal 34 ayat (2), dengan syarat pencalonan yang meliputi dukungan 25% dari sub wilayah dan keterwakilan perempuan.
Keterwakilan ini terdiri dari: 10 anggota dari sub wilayah barat I; 9 anggota dari sub wilayah barat II; 9 anggota dari sub wilayah timur I; dan 10 anggota dari sub wilayah timur II.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.