Jaringan Muslim Madani Sebut Aturan Larangan jilbab Paskibraka Putri Tidak Pancasilais dan Berbau Kolonial

By chika
5 Min Read
Suasana Pengukuhan Paskibraka (@sekretariat.kabinet)

Yudian menambahkan pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka dan pelaksanaan tugas Paskibraka tahun 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat No.1 tahun 2024.

Baca jugan : Dihujat Netizen, Kepala BPIP Minta Maaf Terkait Kontroversi Pelepasan Jilbab Paskibraka Nasional 2024

Presiden kukuhkan Paskibraka Nasional (@sekretariat.kabinet)

BPIP menegaskan bahwa tidak pemaksaan lepas jilbab

BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab. Penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja. Diluar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut.

- Advertisement -
Leave a comment