INVERSI.ID – Pedagang warung Madura kini merasakan dampak besar setelah pemerintah menerapkan larangan penjualan rokok batangan.
Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, resmi melarang pedagang penjualan rokok dalam bentuk ketengan.
Kebijakan ini berpotensi besar mempengaruhi bisnis kecil, mengingat sebagian besar pedagang penjualan rokok di warung-warung tersebut adalah dalam bentuk batangan.
Menurut Zaini, seorang pedagang warung di Radio Dalam, Jakarta Selatan,
“Kalau dilarang ya nggak jalan. Sebagian besar pelanggan kami membeli rokok batangan, mungkin sekitar 90%. Jika kebijakan ini diterapkan, kami akan kesulitan, karena banyak pelanggan yang hanya membeli rokok bungkus saat gajian saja.” ujarnya.
Baca Juga: Ini Potensi Bisnis AI yang Disebut Jokowi Datangkan Cuan di Masa Depan
Zaini menambahkan bahwa meskipun ada larangan tersebut, beberapa pelanggan masih memilih untuk membeli rokok ketengan.
“Biasanya mereka membeli rokok jenis Gudang Garam Filter atau Djarum Super seharga Rp 2.500 per batang, sedangkan satu bungkus kami jual seharga Rp 26 ribu,” katanya.
“Banyak pelanggan yang kesulitan membeli satu bungkus sekaligus, sehingga mereka lebih memilih membeli beberapa batang saja,” jelasnya.