INVERSI.ID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI menyatakan label “No Pork No Lard” bukan jaminan produk itu halal bahkan memiliki sertifikat halal. Padahal, kalimat itu kerap dipakai oleh para pelaku usaha makanan di pusat perbelanjaan.
“No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal),” ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024 seperti dilansir dari Antara.
Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.
Artinya, kata dia, mandatori tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat tersebut. Apabila tidak maka akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Ridwan Kamil hingga Pramono Anung Siap Hadapi Debat Perdana Pilkada Jakarta 2024
Muti mengatakan pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikat tersebut oleh pemerintah.