Sementara bagi UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan hingga dua tahun ke depan.
“Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal,” kata dia.