MA Luncurkan Tim Pemeriksa Majelis Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

By DP
3 Min Read
Mahkamah Agung (MA) secara resmi membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi tindakan majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). (Foto: Antara)

INVERSI.ID – Mahkamah Agung (MA) secara resmi membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi tindakan majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

Pembentukan tim pemeriksa ini diputuskan melalui Rapat Pimpinan MA pada Senin, 28 Oktober 2024. Langkah ini diambil setelah adanya kabar dugaan suap senilai Rp5 miliar yang diduga melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar oleh Ronald Tannur.

“Rapat Pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini memutuskan membentuk tim pemeriksa yang bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Ronald Tannur,” ujar Yanto, Juru Bicara MA, dalam konferensi pers di Kantor MA, Jakarta.

- Advertisement -

Baca Juga: Kasus Suap dan Penganiayaan Ronald Tannur: Kronologi Penangkapan di Surabaya

Dugaan Keterlibatan Mafia Kasus

Tim pemeriksa dipimpin oleh hakim agung senior Dwiarso Budi Santiarto, dengan Jupriyadi dan Nor Ediyono, Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA, sebagai anggotanya.

Mereka akan fokus melakukan klarifikasi terhadap majelis hakim kasasi, khususnya dalam menangani putusan perkara nomor 1466/K/Pid/2024, yang memvonis hukuman lima tahun penjara bagi Ronald Tannur atas pelanggaran Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam persidangan sebelumnya, majelis kasasi yang diketuai oleh Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo serta Panitera Pengganti Yustisiana, memberikan putusan yang mengandung perbedaan pandangan atau dissenting opinion dari ketua majelis, Soesilo.

Namun, detail dissenting opinion tersebut belum dipublikasikan secara lengkap.

Leave a comment