MA Luncurkan Tim Pemeriksa Majelis Hakim Kasasi di Kasus Ronald Tannur

By DP
3 Min Read
Mahkamah Agung (MA) secara resmi membentuk tim pemeriksa untuk mengklarifikasi tindakan majelis hakim kasasi yang mengadili kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31). (Foto: Antara)

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah Kejaksaan Agung menangkap majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas pada Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar, mantan pejabat tinggi MA yang ditengarai terlibat sebagai “makelar kasus”, turut ditangkap dengan barang bukti senilai Rp920 miliar.

Yanto menegaskan bahwa MA meminta masyarakat untuk memberikan kepercayaan penuh kepada tim pemeriksa agar dapat bekerja secara profesional dan menuntaskan tugasnya dengan teliti.

Baca Juga: Skandal Suap Rp 6 Miliar Ronald Tannur: Begini Aliran Dana ke Eks Pejabat MA

- Advertisement -

“MA berharap masyarakat dapat memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugasnya dengan cermat, sembari menunggu hasil klarifikasi lebih lanjut,” ujar Yanto.

Pembentukan tim pemeriksa ini menunjukkan keseriusan MA dalam menangani kasus-kasus kontroversial serta mengantisipasi potensi pelanggaran etik di lingkungan peradilan. Ketua MA juga dijadwalkan untuk memberikan arahan langsung kepada Ketua Pengadilan di tingkat banding pada empat lingkungan peradilan dalam rangka memperkuat integritas peradilan dan mencegah praktik-praktik yang mencoreng wajah lembaga hukum di Indonesia.

Dengan langkah ini, Mahkamah Agung berupaya memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa setiap proses peradilan berjalan transparan dan sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan,  lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment