Polisi Amankan 11 Unit Laptop
Barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu 11 laptop yang digelapkan oleh pelaku. Pelaku menggadaikan laptop di dua lokasi yaitu di Kota Gorontalo serta 1 lokasi di Kabupaten Gorontalo.
Akibat perbuatannya, kini NPP telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel Polres Gorontalo Kota.
“Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya NPP di jerat dengan pasal 372 junto 64 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” ungkapnya.
Baca Juga: Gencar Perangi Judi Online, Polisi Amankan 7 Pelaku di Apartemen Jakbar