Harus Diselesaikan oleh Pimpinan Unair
Menurut Mahfud MD, pemasalahan itu pun wajib diselesaikan oleh para pimpinan Unair. Pemberhentian seseorang dari jabatan adalah struktural kampus dan harus memiliki dasar alasan yang jelas dan dijalankan secara prosedur.
“Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur harus dijelaskan secara terbuka, meskipun tetap akan menimbulkan pro dan kontra, apalagi di perguruan tinggi,” kata Mahfud.
Ia juga mengingatkan agar Unair tidak menyelesaikan masalah ini seperti pribahasa lempar batu sembunyi tangan. Oleh sebab Unair wajib mengklarifikasi alasan pemecatan tersebut.
“Jangan sampai ada orang melempar batu ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban dalam menjaga integritas kecendekiawanan, dengan segala hormat,”ungkapnya.
Baca Juga: Biodata dan Profil Budi Santoso, Dekan FK Unair Dicopot usai Tolak Dokter Asing
Diberitakan sebelumnya bahwa Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso dipecat dari jabatannya pada Rabu, 3 Juli 2024. Pemecatan itu usai menolak rencana Menkes mendatangkan dokter asing ke Indonesia.
Hal itu diketahui setelah Rektorat Unair memberikan informasi tentang pencopotan itu sejak Rabu pukul 10.00 WIB. Namun, kata Budi SK pencopotan baru diterima sekitar pukul 15.00 WIB.
“Prosesnya (pencopotan), saya Senin dipanggil terkait dengan statment tidak setuju dengan dokter asing. Tentu akhirnya hari Rabu keluar SK-nya,” kata Budi pada Kamis, 4 Juli 2024.