Makna Kehadiran Dedi Mulyadi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

By DP
3 Min Read
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, hadir dalam sidang praperadilan tersangka utama kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon, yaitu Pegi Setiawan, di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 2 Juli 2024. (Foto: Antara)

Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan jawaban terhadap permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan pada lanjutan sidang praperadilan hari ini.

“Bahwasannya kita akan memberikan jawaban terhadap perhomohan yang telah disampaikan kepada pihak kami atau pihak kami sebagai termohon,” kata Nurhadi.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, 22 Kuasa Hukum Tersangka Hadir

- Advertisement -

Nurhadi menjelaskan bahwa pihaknya akan menunjukkan tiga alat bukti yang menjadi dasar penetapan Pegi sebagai tersangka.

“Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranahnya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti,” jelasnya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Leave a comment