Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa Mario Dandy masih memiliki utang restitusi sebesar Rp24 miliar yang harus dibayarkan seumur hidup terkait kasus penganiayaan.
“Ketika dia masih memiliki harta, maka kita bisa menggugat itu karena dia punya hutang masih Rp24 miliar sekian,” kata Mellisa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Menurut Mellisa, putusan tersebut tidak memiliki batas waktu, sehingga memerlukan komitmen dari institusi terkait untuk menegakkannya.
Dilansir dari Antara, Kejaksaan telah mengirim surat kepada Mario Dandy mengenai kemampuannya untuk memenuhi kewajiban restitusi sebesar Rp25 miliar. Meski Mario dikatakan tidak memiliki harta dan penghasilan, Mellisa berpendapat bahwa proses hukum tetap harus berjalan.
Mahkamah Agung (MA) juga telah memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan aset milik ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo, yang disita sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mario Dandy dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, Ketua Majelis Hakim juga memerintahkan Mario untuk membayar restitusi sebesar Rp25,1 miliar.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy sebesar Rp706 juta kepada ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, sebagai bagian dari pembayaran restitusi.