Marisa Putri Tabrak Ibu-ibu hingga Tewas Terancam 12 Tahun Penjara

By Anisa
2 Min Read
Marisa Putri terancam 12 tahun penjara karena tabrak ibu-ibu di Pekanbaru. (Foto: SC Video YT)

Marisa Putri Terancam 12 Tahun Penjara

Marisa pun dijerat pasal 311 ayat 5 juncto Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 310 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tak hanya terancam 12 tahun penjara, Marisa juga dikeluarkan dari Universitas Abdurrab karena kasus tersebut.

Baca Juga: Apa Instagram Mukhammad Mustafo Khon? Sosok Suami dari Veve Zulfikar

- Advertisement -

Sesuai dengan Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REKUNIVRAB/SK/8/2024 Tanggal 5 Agustus 2024, kampus telah mengeluarkan Marisa Putri sebagai mahasiswi sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Universitas Abdurrab tidak mentolerir adanya kasus ini dan pelanggaran berat tersebut,” jelas pihak kampus.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment