Biodata dan Profil Masriwati, ASN Viral Larang Umat Kristen Ibadah di Rumah

By Anisa
2 Min Read
Sosok Masriwati, ASN Viral di Bekasi tengah menjadi perbincangan publik. (Foto: SC Video YT)

INVERSI.ID – Masriwati tengah menjadi perbincangan di media sosial setelah marah-marah dan melarang tetangganya yang non muslim beribadah di rumah.

Video Masriwati marah-marah pun beredar di media sosial hingga viral. Dalam video itu, ia terlihat keluar dari rumah dan meminta tetangganya berhenti beribadah karena tidak memiliki izin.

Menanggapi hal itu, salah satu jemaat yang beribadah pun menegaskan bahwa mereka memiliki hak untuk beribadah tanpa merasa tertekan.

- Advertisement -

Namun, Masriwati kembali menegaskan bahwa tempat ibadah harus memiliki izin.

Penasaran dengan sosoknya? Berikut profil dan biodatanya Inversi.id rangkumkan untuk Anda.

Profil Masriwati

Diketahui bahwa Masriwati adalah seorang ASN Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispadbud) Kota Bekasi. Sosoknya menjadi viral setelah melarang tetangganya beribadah di rumah.

Setelah viral, beredar sebuah poster acara yang menjadikan wanita berhijab sebagai narasumber.

Tertulis nama pengisi acara lengkap dengan gelar haji, profesi dan akademik yaitu Ir. Hj. Masriwati, M.Si.

M.Si adalah gelar lulusan Magister Sains yang sudah menempuh pendidikan S2 di bidang ilmu komputer Fakultas Matematika.

Baca Juga: Viral, ASN Asal Bekasi Larang Tetangga Non Muslim Ibadah di Rumah

Bahkan gelar ini juga diberikan kepada lulusan Fakultas Ilmu Pengetahuan Alam atau Fakultas Sains dan matematika.

Sedangkan gelar Ir, merujuk kepada gelar Insinyur yang diberi kepada sarjana teknik atau sarjana terapan teknik lulusan Program Profesi Insinyur (PSPPI).

Baca Juga: Sosok Andre Primario Herlan, Ayah Aqilatunnisa Prisca Herlan Bocah Tewas di Cilegon dengan Muka Ditutup Lakban

Mengenai karirnya, Masriwati juga diketahui sebahao Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisata atau pejabat eselon III.

Meski demikian, belum ada konfirmasi langsung terkait dengan pendidikannya wanita yang melarang tetangganya beribadah di rumah tersebut.

Leave a comment