Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Saiful, menyambut baik dan mendukung hadirnya koalisi ini untuk mencegah hoaks yang berpotensi membludak menjelang Pilkada.
“Belajar dari pengalaman Pilkada sebelumnya, penyebaran hoaks terbukti menghadirkan kegaduhan, perpecahan, pertengkaran, bahkan permusuhan di dalam masyarakat. Maka penting untuk mengantisipasi isu-isu hoaks dalam masyarakat melalui aktivitas cek fakta,” katanya.
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh, Tgk Faisal Ali yang akrab disapa sebagai Lem Faisal, menyatakan bahwa tidak ada landasan agama, konteks adat, maupun landasan hukum yang membolehkan memproduksi dan menyebarkan berita bohong (hoaks).
“Masyarakat, terutama kalangan intelektual, seharusnya melihat hoaks itu sebagai suatu hal yang najis, hingga tidak mudah terprovokasi dan menyebarkannya,” katanya. “Sebab penyebaran hoaks sangat berbahaya, bukan hanya berimbas kepada segelintir orang tetapi juga dapat membinasakan masyarakat,” lanjutnya.
Baca juga : BYD Segera Luncurkan Seal 07 Versi EV dan DM-i, Hadir dengan Desain dan Teknologi Terbaru
Sesuai Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 6 Tahun 2018 terkait Penyebaran Berita Bohong dan Dampaknya dinyatakan bahwa “Hukum menciptakan berita bohong dan menyebarkannya adalah haram dan bertentangan dengan hukum positif dan hukum adat.”
Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh dibentuk dari gabungan elemen masyarakat lintas profesi, etnis, dan usia dengan kesamaan tujuan mengawal Pilkada Aceh melalui penyampaian informasi utuh sesuai fakta. Penjernihan narasi demokrasi dapat dilakukan melalui aktivitas cek fakta yang dapat membantu masyarakat terhindar dari potensi misinformasi, disinformasi, dan malinformasi.
Misinformasi dapat diartikan sebagai penyebaran informasi yang tidak akurat oleh orang yang tidak tahu. Adapun disinformasi adalah informasi keliru yang sengaja dibuat dan disebarkan untuk mengelabui dan mencapai tujuan tertentu. Sedangkan malinformasi adalah informasi yang bisa jadi benar tetapi penyajiannya dibentuk sedemikian rupa dengan tujuan untuk merugikan pihak tertentu.
Program Diskusi Terpumpun Kolaborasi Melawan Disinformasi Jelang Pilkada 2024 ini diadakan di Banda Aceh, Padang, Bandung, Mataram, dan Ternate. Koalisi masyarakat yang terbentuk dalam program ini ditargetkan berjalan hingga 4 bulan ke depan, dan diharapkan tetap bertahan selamanya.
Baca juga : Toyota Dituduh Monopoli Pasar Bahan Bakar Hidrogen, Ini Gugatannya
Berikut anggota Koalisi Kawai Haba Demokrasi Aceh: KIP Aceh, Panwaslih Aceh, PWNU Aceh, PW Muhammadiyah Aceh, The Leader, Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Aceh Institute, Mafindo Aceh, Hakka Aceh, Koalisi Anak Muda Democracy Resilience, Katahati Institute, MaTA,Koalisi NGO HAM, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Aceh,Youth ID, Flower Aceh, Solidaritas Perempuan (SP) Aceh, dan Koalisi NGO HAM Aceh.***