Menag Yaqut Cholil Qoumas Ungkap Bukti di Luar Visa Resmi Haji Jadi Masalah

By Syahrul Munir
2 Min Read
Masjid Nabawi. (FOTO: Kemenag)

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan jemaah haji yang berangkat mengunakan selain visa resmi haji bakal bermasalah. Menag Yaqut membeberkan bukti jemaah yang berangkat di luar visa resmi haji itu mendapat penindakan tegas dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji.

“Kita kan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” ujar Menag menanggapi wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

- Advertisement -

Menag menegaskan Menteri Haji Kerajaan Arab Saudi sudah mengingatkan larangan pakai visa di luar yang resmi. “Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji.” Ucapnya.

Baca juga: Patuhi Izin Masuk Raudhah, Konjen RI Beberkan Hukuman bagi Pelanggarnya

Peraturan visa haji tercatat dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Leave a comment