Kartu Nusuk, akses wajib
Bagi individu yang tidak memiliki kartu Nusuk akan ditolak masuk ke tempat-tempat suci, sekaligus juga membedakan antara Jemaah yang patuh dan tidak patuh.
Manfaat lainnya terkait kartu Nusuk dapat memfasilitasi pergerakan jamaah dan memberikan peringatan mengenai tanggal keberangkatan. Selain itu, Jemaah dapat menggunakan kartu itu untuk mengevaluasi dan mengajukan keluhan tentang layanan haji.
Tak luput, pihak Kementerian juga menyampaikan agar para calon Jemaah tidak terpengaruh dengan kampanye haji yang diiklankan di berbagai platform media sosial.
Baca juga: Timwas Haji DPR Soroti Bahan Pangan Jemaah Haji Indonesia, Ternyata Impor dari Thailand
Kementerian menjelaskan, ibadah haji hanya diperbolehkan melalui perolehan visa haji yang dikeluarkan otoritas terkait di Kerajaan Arab Saudi yang berkoordinasi dengan kantor urusan haji di masing-masing negara.
Bagi negara yang tidak memiliki kantor urusan haji atau misi haji, para calon jamaah bisa memperoleh visa haji melalui platform “Nusuk Haji”.