Hukum Sumpah Pocong dalam Islam
Adapun hukum sumpah pocong dalam Islam adalah sumpah bukanlah satu-satunya alat bukti yang kuat. Al-Quran dan Sunnah telah memberikan petunjuk yang jelas mengenai tata cara persaksian dan pembuktian.
Beberapa ulama berpendapat bahwa sumpah pocong dapat dikategorikan sebagai taghlidzul yamin (pemberatan sumpah) yang bertujuan untuk menekankan keseriusan suatu pernyataan.
Inti dari sumpah pocong adalah penegasan kebenaran. Jika isi sumpah itu sendiri tidak bertentangan dengan ajaran Islam, maka secara substansi tidak ada masalah.
Baca Juga: Isi Lengkap Sumpah Pocong Saka Tatal, Siap Terima Azab?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa praktik sumpah pocong sebaiknya dihindari. Meskipun tidak secara eksplisit dilarang, namun praktik ini mengandung potensi untuk menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
Penyelesaian sengketa sebaiknya dilakukan melalui jalur hukum yang telah ditetapkan, dengan menghadirkan saksi-saksi yang dapat dipercaya.
Jika diperlukan sumpah, maka gunakanlah sumpah yang sesuai dengan ajaran Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah SWT dan dengan niat yang tulus.
*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.