Prinsip Pengembangan Kawasan IKN
Berdasarkan dengan Lampiran Rencana Induk IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menyatakan bahwa prinsip dasar pengembangan kawasan dalam IKN didasarkan pada delapan prinsip pembangunan IKN yang mengedepankan alam, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
Perencanaan IKN mengusung konsep berkelanjutan yang bertujuan menyeimbangkan ekologi alam, lingkungan terbangun, dan sistem sosial secara harmonis.
Baca Juga: Soal DPR Kebut Revisi UU Pilkada, PDIP: Kok Tiba-tiba Ada Agenda?
Pengembangan kawasan IKN juga berfokus pada mitigasi dampak urbanisasi dan cuaca ekstrem, dengan mempertimbangkan potensi risiko bencana seperti banjir dan kekurangan air baku.
Untuk itu, konsep pembangunan IKN melibatkan tiga pendekatan utama: kota hutan (forest city), kota spons (sponge city), dan kota cerdas (smart city).