Poin-poin penting praperadilan Pegi Setiawan
Ia pun menuturkan, pernyataan Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa berkas penyidikan Pegi tidak memenuhi unsur formal dan material juga dapat menjadi petunjuk bagi hakim. Hal ini menunjukkan dalil error in persona atau salah tangkap yang semakin menguat.
Diketahui aspek formal menyangkut surat-surat yang digunakan penyidik sebagai bukti. Dalam perkara Pegi, bukti surat, antara lain, ijazah SMP dan SMA, buku rapor, hingga fotokopi kartu keluarga.
Baca juga: Praperadilan Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan
Adapun aspek material terkait perbuatan tersangka apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Diketahui, Pegi dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
”Kami berharap semua poin kejanggalan ini dan temuan Kejati Jabar menjadi dasar pertimbangan bagi hakim membebaskan Pegi,” harapnya.