INVERSI.ID – Piyono (61), warga Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, divonis 5 bulan penjara karena memelihara ikan aligator, Selasa (10/9/2024). Keputusan ini dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Malang pada sidang yang berlangsung Senin (9/9) kemarin.
Vonis tersebut lebih rendah 3 bulan dari tuntutan awal Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Piyono 8 bulan penjara karena memelihara ikan aligator.
Piyono dihukum karena melanggar pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.
Baca Juga: Mengenal Apple Intelligence, AI Baru yang Meluncur Bareng iPhone 16
Saat mendengar putusan hakim, Piyono menangis dan mengaku tidak tahu bahwa ikan aligator yang telah dipeliharanya selama 16 tahun ternyata dilarang.
“Putusan ini sudah memenuhi keadilan meski lebih rendah dari tuntutan,” ujar Jaksa Suud dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, Senin (9/9). Menurutnya, vonis yang diberikan sudah melalui pertimbangan matang dan dianggap cukup ringan.