Miris, Pria Asal Malang Divonis 5 Bulan Penjara karena Memelihara Ikan Aligator

By Ade Kurniawan
2 Min Read
Memeliharan Ikan Aligator divonis hukuman penjara seperti warga Malang. Foto: sosial media x

Ikan Aligator tak bole dipelihara

Namun, kuasa hukum Piyono, Guntur Putra Abdi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Ia menilai bahwa seharusnya Piyono bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan atau hanya wajib lapor, mengingat keluarga tidak mengetahui bahwa ikan aligator tersebut tidak boleh dipelihara.

Keluarga Piyono pun mengungkapkan keterkejutannya atas penangkapan ini. Aji Nuryanto, anak Piyono, menjelaskan bahwa ikan aligator tersebut dibeli ayahnya di Pasar Burung Splendid pada tahun 2008 dengan harga Rp 10 ribu per ekor.

Ikan Aligator itu dirawat selama bertahun-tahun tanpa mengetahui bahwa jenis ikan tersebut termasuk ilegal untuk dipelihara.

- Advertisement -

Kini, Piyono harus menjalani 5 bulan penjara dan membayar denda Rp 5 juta sebagai konsekuensi dari kepemilikan ikan Aligator yang dilarang tersebut.

*Ayo ikuti Inversi.id di Google News untuk mendapatkan informasi yang update seputar dunia hiburan, lifestyle, hingga berbagai berita menarik lainnya.

Leave a comment