INVERSI.ID – Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Panti Asuhan Yayasan Darussalam An’Nur, Kunciran Indah, Kota Tangerang, Banten, telah mengejutkan masyarakat luas.
Panti asuhan yang telah beroperasi selama 18 tahun ini terbukti tidak berizin, namun terus beroperasi tanpa terdaftar di Kementerian Sosial. Praktik ilegal ini menimbulkan pertanyaan besar, terutama terkait sumber pendanaan panti asuhan tersebut.
Terungkapnya aksi keji yang dilakukan oleh Sudirman (49), Ketua Yayasan, bersama dua pengasuhnya, Bahtiar (30) dan Yandi Supriyadi (28), membuat pihak kepolisian kini mendalami lebih lanjut asal dana yang menghidupi panti asuhan tersebut. Delapan anak laki-laki telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh Sudirman dan kawan-kawan.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang: Modus dan Pengakuan Korban
Siapa Danai Panti Asuhan Ilegal Tangerang Tempat Pencabulan Terjadi?
Polda Metro Jaya, melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa salah satu aspek yang tengah diselidiki adalah dari mana panti asuhan ilegal ini mendapatkan pendanaannya. Proses ini dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa pihak-pihak yang mendukung operasi panti asuhan ilegal ini dapat segera diidentifikasi.
“Panti asuhan tersebut sudah berdiri sejak 2006, dan tidak pernah terdaftar di Kementerian Sosial. Dalam 18 tahun tersebut, panti tetap beroperasi, bahkan ada dugaan tindak kekerasan seksual yang telah berlangsung lama. Ini harus kita selidiki sampai tuntas,” ujar Ade Ary.